Komunikasi Politik dalam Penyusunan Program Legislasi Daerah Provinsi Riau Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.35967/jipn.v14i1.6170Kata Kunci:
komunikasi politik, ProlegdaAbstrak
Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan komunikasi politik dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau Tahun 2015. Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah informasi mengenai penyusunan Prolegda tidak sampai masyarakat sehingga menyebabkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau ini. Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan penelitian dalam artikel ini maka digunakan teori komunikasi politik dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber informasi dalam penelitian ini diperoleh dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau baik berupa data primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi politik yang digunakan dalam penyusunan Prolegda Provinsi Riau Tahun 2015 adalah komunikasi kelompok. Pemerintah Provinsi Riau melalui instansi terkait dan DPRD Provinsi Riau (BPPD dan Komisi) menjaring aspirasi kelompok masyarakat dengan menggunakan media rapat kerja, hearing dan pertemuan langsung di lapangan.
Unduhan
Referensi
Bungin, Burhan. 2003. Analisa Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Cangara, Hafied.2009. Komunikasi Politik. Jakarta: Rajawali Press
Moleong, Lexy J, 2008, Metodologi Penelitian Kualitataif Edisi Revisi, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Nimmo, Dan. 2004. Komunikasi Politik (Komunikator, Pesan dan Media). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rush, Michael dan Philip Althoff.2002. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: Rajawali Press
Widjaja, A.W. 1993. Komunikasi: Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2015 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.