Pembangunan Pedesaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pembangunan Pedesaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Penulis

  • Sofyan Hadi Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Auradian Marta Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Raja Muhammad Amin Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Rury Febrina Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Riau, Pekanbaru, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35967/njip.v23i1.702

Kata Kunci:

Pembangunan Pedesaan, BUMDes, Tata Kelola, Kooperatif, Partisipatif, Transparansi, Emansipatif, Akuntabel, Berkesinambungan

Abstrak

Pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan bagian penting dari pembangunan pedesaan yang berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa. Dalam upaya membangun Indonesia dari desa, di antaranya dibutuhkan Badan Usaha Milik Desa yang didukung legislasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaga sosial yang disebut BUMDes. Diharapkan keberpihakan BUMDes kepada masyarakat, melalui penyediaan pelayanan sosial ekonomi. Sedangkan BUMDes bertujuan mencari keuntungan dengan cara penawaran barang dan jasa ke pasar. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat meningkatkan potensi perekonomian masyarakat melalui prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Prinsip tata kelola BUMDes dengan bersikap kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel dan berkesinambungan. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengeksplorasi pembangunan pedesaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui tata kelola Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. (2) Untuk mengeksplanasi faktor yang mendukung dan menghambat pembangunan pedesaan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Prinsip pengelolaan BUMDes di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis menunjukkan secara kooperatif belum optimal dalam melakukan kerja sama yang baik dalam pengembangan usahanya, secara partisipatif belum semua komponen yang terlihat di dalam BUMDes secara sukarela memberikan dukungan dan kontribusi kemajuan usaha BUMDes, secara emansipatif terlihat pengelola BUMDes kurang adanya anggota pengelola perempuan, secara transparansi masih kurangnya keterbukaaan informasi dan pelaporan yang disampaikan. Secara akuntabel dinilai kapasitas sumber daya pengelola BUMDes kurangnya pemahaman tupoksi serta visi dan misi BUMDes, secara sustainable belum berorientasi terhadap keberlanjutan lembaga dan usaha BUMDes. Faktor-faktor pendukung prinsip pengelolaan BUMDes di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dalam penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan desa melalui BUMDes sangat tinggi. dengan suntikan dana BUMDes berasal dari dan desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan kementerian terkait. Sedangkan faktor penghambat, yaitu lambatnya pengembalian anggaran yang dipinjamkan kepada masyarakat, kurang berfungsinya fasilitas yang dibuat untuk mendatangkan keuntungan kepada usaha BUMDes, seperti sewa pasar dan pertashop yang kurang memperoleh keuntungan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adisasmita, R. (2011). Pembangunan Desa. Graha Ilmu.

Budiono, P. (2015). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro (Studi di Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor). Politik Muda, 4(1), 116–125.

Dewi, A. S. K. (2014). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. Journal of Rural and Development, 5(1), 1–14. https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/914

Ekawati, E., & Sari, Y. M. (2024). Financial Governance: Cases at Village-Owned Enterprises (BUMDEs) in Lampung Province. International Journal of Financial, Accounting, and Management, 6(1), 105–116. https://doi.org/10.35912/ijfam.v6i1.1625

Febrina, R., Marta, A., Amin, R. M., & Hadi, S. (2024). Economic Development and the Rural Environment: Bumdes Development Strategy. E3S Web of Conferences, 506, 02005. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202450602005

Haq, M. Z., & Zainuri. (2023). BUMDes Governance as a Benchmarking for Village Fund Management in Alasbuluh Village, Wongsorejo District, Banyuwangi Regency. Proceeding International Conference on Economics, Business and Information Technology, 4, 359–367. https://doi.org/10.31967/prmandala.v4i0.768

Hidayati, L. P., & Hwihanus. (2024). Analysis of the Application of Good Corporate Governance and Accounting Information Systems in the Management of BUMDes. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah, 6(1), 39–46. https://doi.org/10.54471/muhasabatuna.v6i1.2861

Istutik. (2024). The Role of Good Governance in the Performance of Village-Owned (BUMDesa) Enterprises. Journal of Economics, Finance and Management Studies, 7(11), 6643–6649. https://doi.org/10.47191/jefms/v7-i11-05

Putra, A. S. (2015). Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa. Kementerian Desa.

Raharjo, M. M. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Bumi Aksara.

Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangun Perekonomian Desa. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424–440. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no3.314

Rosiani, T., & Siyami, N. (2023). Dampak Tata Kelola BUMDes dan Peran Kolaborasi Pentahelix dalam Mewujudkan SDGs Desa. Jurnal Ekonomika dan Manajemen, 12(2), 70. https://doi.org/10.36080/JEM.V12I2.2539

Rukin. (2021). Pembangunan Pedesaan Melalui Badan Usaha Milik Desa. Bumi Aksara.

Rusyan, H. A. T. (2018). Membangun Keuangan Desa. Bumi Aksara.

Sapitri, S. A. D., & Sinarwati, N. K. (2024). Mengungkap Fenomena Kredit Macet pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ditinjau dari Good Corporate Governance. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 14(2), 256–269. https://doi.org/10.23887/jiah.v14i2.78189

Sulihani, A., Hayati, R., & Jamaludin. (2018). Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Bersama” di Desa Halangan Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong (Studi Kasus pada Aspek Sumber Daya). JAPB: Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis, 1(1), 1–16. https://jurnal.stiatabalong.ac.id/index.php/JAPB/article/view/100

Sumodiningrat, G., & Wulandari, A. (2016). Membangun Indonesia dari Desa. Media Pressindo.

Wijaya, D. (2018). BUM DESA (Badan Usaha Milik DESA). Penerbit Gava Media.

Yudartha, I. P. D., & Agung, I. G. B. W. (2024). The Synergy of BUMDes (Village-Owned Enterprises) and BUMDA (Customary Village-Owned Enterprises) in the Perspective of Dynamic Governance in Kutuh Village, Badung District, Bali. International Journal of Social Science and Human Research, 7(10), 7733–7737. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i10-47

Yudi, Saadah, M. A., Syeftiani, T., & Pakpahan, B. J. (2024). Penguatan Kelembagaan BUMDes dengan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari. Abdi: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(2), 326–332. https://doi.org/10.24036/abdi.v6i2.787

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Hadi, S., Marta, A., Amin, R. M., & Febrina, R. (2024). Pembangunan Pedesaan dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 23(1), 121–134. https://doi.org/10.35967/njip.v23i1.702

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >> 

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...