Aktualisasi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Siak Tahun 2017
DOI:
https://doi.org/10.35967/jipn.v18i31.7805Kata Kunci:
aktualisasi, tahapan pertanggungjawaban, Dana DesaAbstrak
Penelitian ini menganalisis mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa dalam kerangka implementasi salah satu agenda dari Nawa Cita Jokowi-JK, yaitu poin ke 3 “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan” di desa Berumbung Baru yang diklasifikasikan sebagai Desa Maju dan Desa Tumang yang diklasfikasikan sebagai Desa tertinggal di Kabupaten SIAK, Provinsi Riau. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban antara kedua desa yang menjadi poin penilaian terhadap implementasi agenda Nawa Cita Jokowi-JK, diantara adalah mekanisme penyusunan laporan, tahapan pelaporan, dinamika yang terjadi, penilaian terhadap kebijakan.
Unduhan
Referensi
Tim Visi Yustisia. (2016). Pedoman Resmi Petunjuk Pelaksanaan Dana Desa. Jakarta: Visimedia.
Soleh, Chabib. (2015). Pengelolaan keuangan Desa. Bandung: Fokusmedia.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah. (2015). Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan & Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa. ___: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bogong Suyanto & Sutinah. (2007). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Prenada Media Group.
Ashshofa, Burhan. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Hasniati. (2016). Model akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik. 2(1).
Sabrina Rizkita. (2016). Desa Barumbung Baru: Desa Unggulan di Ranah Riau. (kedesa.id). Diakses pada 8 November 2017 pukul 14.35 WIB.
Antara, (2017). Desa Tumang di Siak belum Dialiri Listrik. (mediaindonesia.com). Diakses pada 13 November 2017 pukul 07.24 WIB.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Penulis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.