Quo Vadis MPR RI
Antara Eksistensi dan Legalitas Produk?
DOI:
https://doi.org/10.35967/jipn.v14i2.6176Kata Kunci:
legal-konstitusional-sosiologis, quo vadis, TAP MPRAbstrak
Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia era Reformasi sesungguhnya telah kehilangan eksistensinya. Ini disebabkan MPR pada era Orde Lama dan Orde Baru merupakan alat bagi kekuasaan (penguasa) untuk menjastifikasi kebenaran dalam mempertahankan rezim yang berkuasa. Sementara pada era Reformasi yang telah merubah politik hukum [reformasi politik hukum], MPR secara keseluruhan hanyalah institusi produk pemilih demokrasi yang ‘setengah aspiratif’, demokrasi perwakilan daerah yang tidak dapat secara langsung membuat dan menghasilkan regulasi [undang-undang]. Berdasarkan pada latar belakang yang dikemukakan, tulisan ini bertujuan untuk [i] Menjelaskan kedudukan MPR sebagai institusi negara dalam sistem dan politik hukum Indonesia; [ii] Menjelaskan kedudukan Ketetapan MPR dalam hirarki [struktur] Politik Hukum Indonesia. Berdasarkan pada penjelasan sebelumnya tulisan ini menyimpulkan dua hal. Pertama, sebagai institusi yang ‘setengah aspiratif’, MPR memiliki fungsi dan kewenangan sebagai ‘hakim permusyawaratan rakyat’ dalam menentukan [baik, buruk dan gagal atau berhasil] penyelenggaraan kedaulatan hukum pada masa depan. Kedua, oleh karena menjadi ‘hakim permusyawaratan rakyat’, maka produk hukum MPR dalam hirarki hukum jika UUD sebagai Konstitusional-Filosofis, maka Ketetapan [TAP] MPR dapat menjadi Legal-Konstitusional-Sosiologis sebagai landasan Menimbang dalam pembuatan kebijakan (ragulasi) terkait hal-hal yang khusus demi kemaslahatan rakyat.
Unduhan
Referensi
Abdul Hamid Saleh Atamimi, UUD 1945-TAP MPR-Undang-Undan, dalam Padmo
Wahjono. 1984. Masalah Ketatanegaraan (himpunan tulisan). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Adi Sulistiyono. 2007. Negara Hukum: Kekuasaan, Konsep dan Paradigma Moral. Surakarta: Universitas sebelas maret press.
Denny Indrayana. 2007. Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Mizan.
Jimly Asshidiqie. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pegeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Jokjakarta: FH UII Press.
Jimly Asshiddiqie. 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM). Jakarta: Konstitusi Press.
Fukuyama, F. 2005. Memperkuat Negara Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Terj. A. Zaim Rofiqi. Jakarta: Preedom institute dan Gramedia pustaka utama.
Hanta Yuda AR. 2010. Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema ke Kompromi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hendarmin Ranadireksa. 2009. Arsitektur Konstitusi Demokratik Mengapa Ada Negara Yang Gagal Melaksanakan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2011. Ilmu Perundang-Undangan-Jenis,Fungsi dan Materi Muatan. Jokjakarta: Kanisius.
Maria Farida Indarti Soeprapto. 2007. Proses Pembuatan Produk Hukum di Indonesia. Jakarta: Fokus Media.
Mohd. Mahfud MD. 2006. Membangun Politik Hukum-Menegakan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (Naskah perubahan/amandemen).
Ketetapan MPR tahun 1960–2002.
Ketetapan MPR No.I/MPR/2003.
Undang-undang No.10 Tahun 2004
Undang-Undang No.12 tahun 2011 tentang, “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.”
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2015 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.