Dualisme Administrasi Pemerintahan di Daerah Perbatasan

(Studi Kasus di Perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu)

Penulis

  • Candra Jon Asmara Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau
  • Muslim Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.35967/jipn.v14i1.6171

Kata Kunci:

ketegasan batas wilayah, administrasi pemerintahan

Abstrak

Pemekaran wilayah marak ketika disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014. Pada awal kemerdekaan Indonesia hanya memiliki 8 provinsi, yaitu Sumatera, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil. Sekarang terdapat 34 Provinsi dan 524 Kabupaten/Kota.

Faktor penyebab terjadinya dualisme administrasi pemerintahan adalah konflik tapal batas pada era otonomi daerah di Propinsi Riau, khususnya antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu adalah, ketidak jelasan titik koordinat tapal batas, kebijakan dan praktek administrasi pemerintah yang keliru, kepentingan pemilik modal, dan kepentingan poitik. Konflik tapal batas tersebut berdampak terhadap status kependudukan masyarakat yang menjadi dwi administrasi, hak pilih masyarakat sebagian menjadi hilang, dan konflik horizontal dan sesama aparatur pemerintah.

Kebijakan yang ditetapkan dalam pemekaran wilayah Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau perlu mengkaji berbagai aspek, sehingga tidak memunculkan konflik pasca pemekaran wilayah. Para pemangku kepentingan (stakeholders) diharapkan mampu mewujudkan persatuan masyarakat, dan mendahulukan kepentingan masyarakat dari kepentingan-kepentingan lainnya, sehingga dualisme administrasi pemerintahan dapat dihindari dan adanya staus kependudukan yang jelas bagi masyarakat yang ada di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu, terutama 5 desa yang menjadi permasalahan di kawasan tapal batas tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ichsan, Moch. 1997. Administrasi Keuangan Daerah : Pengelolaan dan Penyusunan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah. Malang : Brawijaya Press.

Kaloh, J. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah : Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Kuncoro, Mujarat, (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah, Jakatra, Erlangga

Maria S. W. Sumardjono, (1997) Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Rasyid, Ryaas. 1998. Desentralisasi Dalam Rangka Menunjang Pembangunan. Jakarta : LP3ES.

Soerjono Soekanto (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Cet ke 3, UI Pres, Jakarta.

Thoha, Miftah. 1991. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta : PT. Rajawali Press

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah.

Kecamatan Tapung Hulu merupakan kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Tapung Perda Nomor 1 Tahun 2001

http://www.wikipediaindonesia.org. diakses tanggal 27 Maret 2014, lihat juga Riau Pos, Edisi Selasa tanggal 14 April 2015, hlm., 12.

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-27

Cara Mengutip

Asmara, C., & Muslim. (2018). Dualisme Administrasi Pemerintahan di Daerah Perbatasan: (Studi Kasus di Perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu). Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(23). https://doi.org/10.35967/jipn.v14i1.6171

Terbitan

Bagian

Articles