Prinsip-prinsip Berdemokrasi bagi Penyandang Disabilitas Tuna Grahita pada Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Riau

Authors

  • Hernimawati Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lancang Kuning
  • Yulianti Asyar Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lancang Kuning
  • Adrian Faridhi Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning
  • Alexsander Yandra Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.35967/jipn.v18i31.7802

Keywords:

Demokrasi, Pemilu, Partisipasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan prinsip berdemokrasi bagi penyandang disabilitas tuna grahita dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Provinsi Riau. Berkembangnya informasi dimedia elektronik dan sosial terkait orang gila memilih menjadi perhatian serius peneliti untuk mengkaji kategorisasi kelompok disabilitas tuna grahita yang terganggunya fungsi pikir karena kecerdasan di bawah rata rata. Data menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tuna grahita diprovinsi Riau pada Pemilu 2019 sebanyak 911 orang namun tingkat partisipasi penyandang disabilitas hanya 411 orang atau lebih kurang 48%. Melalui pendekatan prinsip-prinsip demokrasi dan metode kualitatif analitis fenomenologi terlihat bahwa rendahnya partisipasi politik penyandang disabilitas tuna grahita dalam berdemokrasi disebabkan oleh inefektifnya pola penerapan prinsip berdemokrasi bagi penyandang disabilitas tuna grahita yang cendrung simetris, sehingga berdampak terhadap terbatasnya aksesibilitas penyandanng disabilitas dalam pemenuhan kebutuhan informasi kepemiluan. Oleh karena itu, penelitian ini mencoba memberikan masukkan dampak simetris maupun asimetris keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiardjo, Miriam, 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Dewi, P. R. K. (2015). Aksesbilitas Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu Di Kota Denpasar.

Dr. Agus Pramusinto dan Dr. Wahyudi Kumorotomo, 2009. Dr. Governance Reform di Indonesia, Yogyakarta.

Gatara, Sahid. 2008. Ilmu Politik; Memahami dan Menerapkan. Bandung: Pustaka Setia.

Gustomy, R. (2017). Partisipasi Politik Difabel Di 2 Kota. Indonesian Journal of Disability Studies (IJDS), 4(1), 51-62.

Lestari, E. Y., & Arumsari, N. (2018). Partisipasi Politik Pemilih Pemula Pada Pemilihan Walikota Semarang Di Kota Semarang. Integralistik, 29(1), 10.

Parwito. 2009. Komunikasi Politik: Media Massa dan Kampanye Pemilihan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Pawestri, A. (2017). Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif HAM Internasional dan HAM Nasional. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1).

Rahman, Arifin. 2002. Sistem Politik Indonesia. Surabaya: SIC.

Suharyanto, A. (2014). Partisipasi Politik Masyarakat Tionghoa dalam Pemilihan Kepala Daerah. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 2(2), 151-160.

Suparman Marzuki. 2012. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta.

Surbakti, Ramlan. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.

Syafirullah, L. (2014). Penerapan Analityc Hierarchy Process (Ahp) Dalam Pemilu Pilpres RI 2014. Bianglala Informatika, 2(2).

Yandra, A. (2017). Fisibilitas Pilkada Serentak Tahap II Kota Pekanbaru Pasca Permendagri No 18 Tahun 2015. Jurnal Niara, 9(2), 62-74.

Published

2020-11-03

How to Cite

Hernimawati, Asyar, Y., Faridhi, A., & Yandra, A. (2020). Prinsip-prinsip Berdemokrasi bagi Penyandang Disabilitas Tuna Grahita pada Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Riau. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(31), 11–20. https://doi.org/10.35967/jipn.v18i31.7802

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.