Disrupsi Politik

Peluang dan Tantangan Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024

Penulis

  • Fitria Barokah Universitas Lampung
  • Tabah Maryanah Universitas Lampung
  • Ari Darmastuti Universitas Lampung
  • Hertanto Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.35967/njip.v21i1.273

Kata Kunci:

Disrupsi, Partai Politik Baru, Pemilu

Abstrak

Tahun 2024 akan digelar pemilu akbar berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, terdapat enam partai pendatang baru yang sudah mengantongi SK Pengesahan dari Badan Hukum dan Kemenkumham dan siap menyusun strategi untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut. Tulisan ini membahas  peluang dan tantangan kemunculan partai-partai baru yang partai hadapi di era disrupsi dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam menghadapi persaingan elektoral jelang pemilu 2024. Metode penulisan menggunakan literature review dan data akan didapatkan  melalui studi kepustakaan, seperti buku, jurnal ilmiah, situs web, dan hal-hal yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dan analisis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa hadirnya partai baru pada pemilu yang diselenggarakan 2024 mendatang tampaknya akan menjadi tahun  politik yang berada dalam ambang kerawanan dan perpecahan, adapun strategi yang ampuh untuk meminimalisir perpecahan adalah dengan menanamkan sistem demokrasi internal partai, agar konflik internal antar anggota di dalam partai tidak terjadi kembali. Tantangan lainnya, disrupsi akan membajak peran partai politik jika parpol enggan mengikuti arus disrupsi. Pada era disrupsi munculnya partai-partai politik memberikan peluang untuk pengerahan massa pada saat kampanye dengan menggunakan media sosial yang dinilai lebih efektif, lebih murah, dan memiliki daya jangkau luas dan merata. Selain itu, disrupsi dapat dimanfaatkan parpol untuk strategi branding partai. Namun dampak buruk disrupsi ini dapat menyebabkan perang media sosial di antara partai politik dalam ragam laman media sosial seperti penyebaran berita hoaks.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arrasuli, B. K. (2019). Demokrasi Internal Partai Proses Pemilihan Ketua Partai Yang Demokratis. Ensiklopedia Social Review, Vol. 1 No. 1

Bashori, K. (2018). Pendidikan Politik di Era Disrupsi. Sukma: Jurnal Pendidikan, 287-310.

Bawaslu.go.id. (2019). Afif Ingatkan Pengawas Pemilu Bisa Antisipasi Disrupsi Teknologi. https://www.bawaslu.go.id/id/tag-berita/disrupsi

Budiatri, A. P. (2017). Faksi Dan Konflik Internal Partai-Partai Politik Di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Penelitian Politik., Volume 14 .

Bungin, B. (2017). Politik Hiperreality dan Communicatioan Jammed. dalam buku Turn Back Hoax Tantangan Literasi Media Digital. Buku Litera dan Aspikom Korwil Jawa Timur.

Clayton, C. (1997). The Innovator’ s Dilemma; When New Technologies Cause Great Firms to Fail. President and Fellows of Harvard College.

dataindonesia.id. (2022). Pengguna Media Sosial Di Indonesia capai 191-juta pada 2022. https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada-2022

Fifiana Wisnaeni, Asy?ari, H., & Ristyawati, A. (2016). Penyederhanaan Partai Politik Dalam Sistem Kepartaian di Indonesia Sejak. Diponegoro Law Review. 5 (12), 1.

Hanafi, R. I. (2018). Kemunculan dan tantangan partai politik baru pada pemilu 2019. Jurnal Penelitian Politik, Volume 15 .

Hasan, H. (2021). Disrupsi Tatanan Sosial, Ekonomi, Politik Serta Budaya Akibatpandemi Covid-19. SENABISMA, Volume 6, .

Hasanuddin, Rizaldi, A., Auradian Marta, & Ishak. (2021). Kesenjangan Angka Partisipasi Pemilih (PILKADA Riau 2018 dengan PEMILU 2019 di Riau). Nakhoda?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 20 No.

Hasanudin. (2018). Peran Partai Politik dalam Menggerakkan Partisipasi Politik Rakyat. Nakhoda?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 17 No .

Juditha, C. (2018). Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation. Jurnal Pekommas, Vol. 3 No.

Kasali, R. (2017). Disruption: Tak ada yang tak bisa diubah sebelum dihadapi, Motivasi saja tidak cukup. Gramedia Pustaka Utama.

Majid, M. A. (2020). Covid-19 Di Era 4.0, Disrupsi Dalam Disrupsi (Bertahan Di Tengah Pandemi Antara Angguan Dan Inovasi). Journal of Social Science and Education, Volume 1 I.

Marijan, K. (2010). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, H. A., Pamungkas, N. L., & Anggara, D. (2020). Kegagalan Partai Politik Baru Di Provinsi Jambi Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Dalam Perspektif Pelembagaan Politik. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Volume: 5 .

Muhyiddin. (2020). Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. The Indonesian. Journal of Development Planning, 240-252.

Murtiningsih, S. (2020). New Normal: Disrupsi Peradaban dan Perubahan Kebudayaan Pascapandemi Covid19. Fakultas Filsafat UGM.

Nurhasim, M. (2013). Kegagalan Modernisasi Partai Politik Di Era Reformasi. Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 .

Ohoitimur, J. (2018). Disrupsi: Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan Tinggi. Respons?: Jurnall Etika Sosial, Vol 23 No .

Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (n.d.).

Pramelani, & Widyastuti, T. (2021). Persepsi Milenial terhadap Gaya Kepemimpinan Calon Presiden Tahun 2024. Nakhoda?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 20 No.

Pruitt, G. R. dan J. Z. R. (2004). Teori Konflik Sosial. Pustaka Belajar.

Ramadhan, D. A. (2019). Menuju Penyederhanaan Partai Politik di Indonesia serta Dampaknya Terhadap Persatuan Bangsa. Adminitrative Law & Governance Journal, Volume 2 I.

Roy, A. (2020). The Pandemic is a Portal. https://www.ft.com/content/10d8f5e8

Rudianto, Y. (2012). Fenomena Kekerasan Sosial dan Struktur Majemuk Masyarakat Indonesia. Jurnal AKP. 1 (1), 71.

Scarrow, S. (2005). Developments in Party Communications, Implementing IntraParty Democracy, National Democratic Institute for International Affairs (NDI, (USA: National Democratic Institute for International Affairs (NDI). Printed by United States.

Siavelis, P. M. (2006). Party and Social Structure”, dalam Richard S Katz. dan William Crotty (Eds.), Handbook of Party Politics. Sage Publications.

Sintani, F. A., Tuanaya, W., & Wance, M. (2020). Kaderisasi dan Penetapan Calon Legislatif pada Partai Politik (Studi DPD Partai Nasional Demokrat Seram Bagian Barat 2019). Nakhoda?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 19 No .

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alpabeta.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. PT. Grasindo Utama.

Tempo.co. (2022). Inilah Profil 6 Partai Baru yang Bakal Berpartisipasi di Pemilu 2024. https://nasional.tempo.co/read/1567378/inilah-profil-6-partai-baru-yang-bakal-berpartisipasi-di-pemilu-2024

Tinov, M. Y. T., & Handoko, T. (2016). Strategi Politik?: Preferensi Partai Politik Menghadapi Pemilu di Aras Lokal. Nakhoda?: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol 15 No .

Warburn, C., & Covert, T. (2017). Making Citizen. Palgrave Macmillan.

We Are Social. (2022). Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report. https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2022/

White, J. K. (2006). What is Political Party dalam Richard S Katz. and William Crotty (Eds.), Handbook of Party Politics. Sage Publications.

Unduhan

Diterbitkan

2022-06-30

Cara Mengutip

Barokah, F., Maryanah, T., Darmastuti, A., & Hertanto, H. (2022). Disrupsi Politik: Peluang dan Tantangan Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(1), 1–13. https://doi.org/10.35967/njip.v21i1.273

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.