Analisis Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) Terhadap Sektor Pariwisata di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.116Kata Kunci:
Visa Kunjungan, Pariwisata, Kota MakassarAbstrak
Arus globalisasi memberikan dampak yang besar terhadap perpindahan masyarakat dari satu
negara ke negara yang lain. Manusia berpindah dengan berbagai macam tujuan, beberapa di antaranya
didorong karena faktor ekonomi ada pula yang melakukan kunjungan ke negara lain untuk berwisata.
Otoritas sebuah negara memberlakukan syarat-syarat untuk warga asing ketika memasuki wilayahnya.
Visa merupakan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh seseorang yang bermaksud untuk
memasuki wilayah otoritas negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk melihat implikasi yang
ditimbulkan oleh kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap
peningkatan pariwisata Indonesia, khususnya di Kota Makassar. Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori kepentingan nasional dan kebijakan
nasional. Dengan perangkat-perangkat tersebut penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan implikasi
apa yang ditimbulkan oleh penerapan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap pariwisata di Kota
Makassar. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa KBVKS memberikan dampak yang signifikan
terhadap pariwisata kota Makassar namun harus diformulasikan dengan bentuk kebijakan daerah yang
mendukung promosi-promosi pariwisata agar kota Makassar menjadi destinasi wisata para pelancong
mancanegara.
Unduhan
Referensi
A.J, Muljadi. (2009). Kepariwisataan dan Perjalanan. Raja Grafindo.
Bakry, U. S. (2016). Metode Penelitian Hubungan Internasional. Pustaka Pelajar.
Bappenas. (2020). Perkembangan Ekonomi Dunia dan Indonesia. https://www.bappenas.go.id/files/2715/8529/3891/Laporan_Perkembangan_Ekonomi_Indonesia_dan_Dunia_Triwulan_IV_2019.pdf.pdf
Budiardjo, M. (2003). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka utama.
Consular Indonesia, O. (2019). Visa on Arrivals. Http://Consular.Indonesia-Ottawa.Org/Foreign-Citizens/Visa-Information/Types-of-Visa/Visa-on-Arrival/.
Fatir, M. D. (2019). Direktur eksekutif BPBD Sulsel Hendra Nick Arthur. Antara Makassar, 1. https://makassar.antaranews.com/berita/108278/terkendala-anggaran-promosi-pariwisata-sulsel-minim
Hamidi, J. (2015). Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika.
Hukumonline. (2016). Daftar 169 Negara Visa Bebas Kunjungan. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt56efa1d8b3f51/Ini-Daftar-169-Negara-Bebas-Visa-Kunjungan.
Jack C. Plano, R. O. (1969). The International Relations Dictionary. Rinehart and Winston.
Makassar, D. (2019). Destinations of Makassar. Https://Www.Tourism-Makassar.Id/Kategori/Destination.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, J. S. (2014). Qualitative Data Analysis (3rd ed.). SAGE.
Morgenthau, H. J. (1951). In Defense of the National Interest: A Critical Examination of American Foreign Policy. 283. https://doi.org/https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/000271625227900124
Pendit, N. S. (1990). Ilmu pariwisata?: sebuah pengantar perdana. PT Prandnya Paramita.
PORA, T. (2016). Laporan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016.
Prayulianda, H. A., & Antikowati, A. (2019). Pengawasan Warga Negara Asing Penerima Bebas Visa Kunjungan dalam Perspektif Hukum Kewarganegaraan. Lentera Hukum, 6(1), 141. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.8428
Robert Jackson, G. S. (2005). Pengantar studi hubungan internasional. Pustaka Pelajar.
Said, F. (2019). Analisis Sektor Pariwisata Kunjungan Wisatawan Di Kota Makassar.
Setiadi, W., & Afrizal, R. A. (2019). Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 311. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.311-322
Soenarko. (2003). Public Policy:Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Airlangga University Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.