Dinamika Pembangunan Koalisi Partai Politik Pengusung Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.35967/njip.v19i2.111Kata Kunci:
Calon Tunggal, Koalisi Partai Politik, Pemilihan Kepala DaerahAbstrak
Penelitian ini menggambarkan koalisi partai politik calon tunggal pilkada Lebak tahun 2018. Sebagai negara dengan sistem multipartai dan memiliki perbedaan koalisi di tingkat pusat dengan daerah, partai politik tersebut ternyata tidak memperkuat peran penghadiran kandidat dalam pilkada. Melalui metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini menggunakan teori Michael Laver yang menyatakan bahwa koalisi dibentuk hanya untuk memaksimalkan kekuasaan (office seeking), serta didukung oleh teori Katz and Mair yang menyatakan bahwa semua partai memiliki kepentingan yang sama, yaitu hanya memelihara kelangsungan hidup kolektif mereka. Hasil penelitian menunjukan bahwa koalisi partai politik pada pilkada Kabupaten Lebak memiliki motif pragmatis, yaitu seluruh partai politik secara kompak mengusung calon dari kalangan petahana yang akhirnya tidak memberikan dukungan kepada calon independent, sehingga tidak memunculkan partai oposisi. Selain itu, koalisi dilakukan hanya untuk mempertahankan kekuasaan dan meningkatkan perolehan suara partai politik menjelang pemilihan legislatif tahun 2019. Di sisi lain, hal tersebut menunjukan kegagalan partai politik dalam menjaring kader-kader terbaik partainya pada tataran politik lokal. Dengan demikian, koalisi yang dibangun hanya memunculkan calon tunggal tanpa oposisi pada pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018.
Unduhan
Referensi
Affan, H. (2015). Polemik Pilkada calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/12/151204_indonesia_pilkada_calontunggal
Agustino. (2014). Pengantar Ilmu Politik. Untirta Press.
Alan Darusman, Lita Tyesta A.L.W., H. A. (2016). Tinjauan Yuridis Kedudukan Calon Tunggal dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–14. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10754/10434
Ambardi, K. (2009). Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Kepartaian di Indonesia di Era Reformasi (Cet.1). Kepustakaan Populer Gramedia.
Anasrullah, A., Djunaidi, A., & Candra, C. (2017). Analisis Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) No 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal Pilkada Serentak di Indonesia. CIVICUS: Pendidikan- Penelitian -Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v5i1.781
Ardiansyah, N. R. (2019). Koalisi Partai Politik Islam Pada PILPRES 2019: Antara Ideologis dan Pragmatis. Jurnal Pemikiran Politik Islam, 2(2), 189–198.
Budge, I., & Laver, M. (1986). Office Seeking and Policy Pursuit in Coalition Theory. Washington University, Vol. 11(No. 4), 485–506. http://www.jstor.org/stable/439930
Creswell, J. W. (2015). Qualitatifinquiry Research Design: Choosing Among Five Approach (third edition) diterjemahkan oleh Ahmad Lintang Lazuardi. Penelitian Kualitatif dan Riset Desain: Memilih Diantara Lima Pendekatan (Edisi Ke-3). Pustaka Pelajar.
Ekawati, E. (2019). Peta Koalisi Partai-Partai Politik di Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Orde Baru. JPPUMA Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik Universitas Medan Area, 7(2), 160–172. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31289/jppuma.v7i2.2680
Fajar Novi Eristyawann. (2017). Demokrasi Dalam Pusaran Politik Kartel?: Studi Kasus Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Kabupaten Blitar Tahun 2015. Universitas Airlangga.
Fithriyyah, M. U. (2012). Revitalisasi Partai Politik dalam Penegakan Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal El-Riyasah, 3(1), 20–29.
Labolo, M., & T, I. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia?: Teori, Konsep dan Isu Strategis. Raja Grafindo.
Laver, M. (1998). Models of government formation. Annual Review of Political Science. Press, 1, 1–25.
Laver, M., & Schofield, N. (1992). Multiparty Government. The Politics of Coalition in Europe. In M. J. L. and I. Budge (Ed.), Michigan University (1st ed.). Scholarly and Reference Division. ST. MARTIN’S PRESS,INC •. https://doi.org/10.1007/978-1-349-22368-8
Lebak 1, fakta B. (2018). Panwaslu Lebak Tolak Gugatan Bakal Calon Perseorangan CSDS. https://faktabanten.co.id/blog/2018/03/03/panwaslu-lebak-tolak-gugatan-bakal-calon-perseorangan-cs-ds/
Madariaga, A. G., & Ozen, H. E. (2015). Looking for two-sided coattail effects: integrated parties and multilevel election in the US. Electoral Studies.
Mahpudin, Hamid, A., & Dewi, S. K. (2018). Dinamika Koalisi Partai Politik dalam Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Banten 2017. Prosiding Seminar Nasional Prodi Ibnu Pemerintahan 2018 Fisip Untirta.
Mujiburrohman, & Alexander, M. (2017). Anomali Demokrasi: Studi Proses Kemunculan Calon Tunggal dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2015. Universitas Airlangga.
Paskarina Caroline. (2016). Pilkada Serentak, Eksklusi Partai Politik, dan Masa Depan Politik Representasi. Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 2(1), 25. http://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/621759
Rahmanto, T. Y. (2018). Calon Tunggal Dalam Perspektif Hak Memilih dan Dipilih di Provinsi Banten. Jurnal HAM, 9(2), 103–120.
Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143–160.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Cv.
Tans, R. (2012). Tans Ryan. 2012. Mobilizing Resources, Building Coalitions: Local Power in Indonesia. Honolulu: East-West Center. East-West Center.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Author(s)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.