Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Kontribusinya terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru Tahun 2012-2014

Authors

  • Sofyan Hadi Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Riau
  • Ishak Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.35967/jipn.v15i26.3848

Keywords:

autonomy, efficiency of acceptance, dissemination, awareness

Abstract

In the Pekanbaru City Regional Regulation No. 8 of 2012 concerning Disturbance Permits in Article 3 has been explained that this permit is valid for five (5) years and shall re-register every year by paying a levy. But in reality there are many employers who do not pay the levy each year, mainly in the district Charming.

The approach used in this study is qualitative and classify informant research include key informants, key informants and informant extra. Data collection techniques used in the form of in-depth interviews and secondary data analysis with qualitative analysis techniques procedure; reduction, data presentation and verification / conclusions.

The results showed that the retribution permit interference in Pekanbaru has decreased, even though efforts are minor nuisance levels continue developing States at any time for the purpose of investment employers by various businesses. Resistor in retribution disorder is an enumeration of objects levy is less good, less than the maximum dissemination and awareness of the poor to pay the levy.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Wahap, Solichin, 2008, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta; PT Bumi Aksara

Agustinus, leo. (2006). Politik dan Kebijakan publik. Bandung: AIPI.

Agustino Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Cheema, G. Shabbir and Rondinelli, Dennis A., 1998, Decentralization and Development : Conclusion and Directions.

Davey, K.Y, 1989. Pembiayaan Pemerintah Daerah, Praktek-Praktek Internasional dan Relevansinya Bagi Dunia Ketiga, UI Press, Jakarta.

Devas, Nick, Brian Binder, Anna Booth, Kenneth Davey and Roy Kelly, 1998, Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia, (terjemahan oleh Masri Maris), UI Press. Jakarta.

Halim, Abdul, 2001, Manajemen Keuangan Daerah, Bunga Rampai”, UPP AMP YKPN, Edisi pertama, yokyakarta.

D., Riant nugroho. 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Formulasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Moleong, Lexy J 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung; PT Remaja Rosdakarya Offset.

Nugroho D, Riant 2003. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Formulasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Riwu Kaho, Yosef, 1985, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Siahaan, Marihot, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pers. Jakarta.

Suharno. 2010. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. UNY Press.

Winarno, Budi, 2007, Kebijakan Publik, Teori, dan Proses, Jakarta; Media Presindo

Adinda Permatasari Rahadian, Analisis Implementasi Kebijakan Tentang Keterbukaan Informasi Publik Studi Kasus Pada Kementerian Pertanian. http://www.stiami.ac.id/jurnal/download/35/analisis-implementasi-kebijakan-tentangketerbukaan-informasi.pdf diakses tgl 18-03-2016

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan

Undang –Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Marihot P. Siahan., Op.cid,Hlm 7

Lexy J Moleong, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, Hlm 35

Published

2017-03-22

How to Cite

Hadi, S., & Ishak. (2017). Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Kontribusinya terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru Tahun 2012-2014. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 15(26), 89–97. https://doi.org/10.35967/jipn.v15i26.3848

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.