Kaderisasi dan Penetapan Calon Legislatif pada Partai Politik
(Studi DPD Partai Nasional Demokrat Seram Bagian Barat 2019)
DOI:
https://doi.org/10.35967/jipn.v19i1.7848Keywords:
partai politik, kaderisasi, penetapan calon legislatif, Partai Nasional DemokratAbstract
Partai politik memiliki sistem perkaderan yang berbeda untuk melakukan tahapan seleksi kader yang selektif, transparan serta demokratis. Tujuan dari rekrutmen kader dengan maksud untuk dapat memperoleh kader yang ideal dalam memperjuangan kepentingan masyarakat dan memahami visi partai. Partai politik akan terus melakukan kaderisasi secara terus menerus untuk mendapat pemimpin masa depan bangsa dan Negara. Metode yang digunakan pada penelitian yaitu kualitatif untuk dengan melakukan wawancara mendalam dengan informan pilihan di partai Nasdem Seram Bagian Barat. Berdasarkan hasil penilitian pada DPD II partai Nasional Demokrat (Nasdem) Seram Bagian Barat dalam melakukan proses kaderisasi dan penetapan calon legislatif Partai Belum sesuai dengan cita-cita besar Demokrasi. Kaderisasi yang dilakukan partai Nasional Demokrat Kabupaten Seram Bagian Barat ini hanya sebagai persyaratan partai menjelang Pemilu dilaksanakan. Proses seleksi calon legislatif sebaiknya pada partai politik secara terbuka dengan ketentuan mengikuti proses yang ditentukan oleh internal partai yang meliputi syarat yang ditentukan dan prosedur yang diketahui oleh masyarakat umum. Keterbukaan dalam proses seleksi menjadi uji publik calon anggota legislatif untuk masyarakat dapat menilai kemapuan dari kadidat calon yang di usulkan oleh partai politik.
Downloads
References
Andrianus Pito, Toni, dkk. Mengenal Teori-teori Politik, Nuansa, Bandung,
Suprihatini, Amin. Partai Politik Di Indonesia, Cempaka Putih, Klaten, 2008.
Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Harahap, Abdul Asri, 2005. Manajemen dan Resolusi Konflik Pilkada, PT. Pustaka Cidesindo, Jakarta.
Amal, Ichlasul, 1996. Teori-teori Mutakhir Partai Politik. PT. Tiara Wacana Yogya. Yogyakarta.
King, Dwight Y., Pemilihan Umum 1955 dan 1999 Keserupaan dan Kesinambungan, Makmur Makka (Eds), Jakarta, 2002.
Moleong, Lexy J, 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya, Bandung.
Rahman H. I, A, 2007. Sistem Politik Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Rudy, T. May, Pengantar Ilmu Politik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003.
Soemantri. Sistem-sitem Pemerintahan Negara, Bandung. 1976
S. Padmuji, Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, Jakarta, Bima Aksara. 1985
Sugiyono, 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Syafii, inu kencana dan Azhari. 2002. Sistem Politik Indonesia. Cetakan Kelima. PT Refika Aditama. Bandung.
Wance, M., & Djae, R. M. (2019). MODALITAS DINASTI AHMAD HIDAYAT MUS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MALUKU UTARA 2018. Sosiohumaniora, 21(3), 256-268. DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v21i3.21547.
Wance, M., & La Suhu, B. (2019). Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Menentukan Pilihan Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah Maluku Utara. JOURNAL OF GOVERNMENT (Kajian Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah), 4(2), 91-115.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Partai Politik No. 2 tahun 2011 Pasal 29 Ayat (2) Bab XI tentang Rekrutmen Politik.
Undang-undang Repiblik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan umum.
Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.