Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia

Penulis

  • Faisyal Rani Universitas Riau
  • Kirana Universitas Riau
  • Ismandianto Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.35967/njip.v20i2.202

Kata Kunci:

Kebijakan Pemerintah, ECPAT, Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perkembangan dunia yang semakin modern dan kemudahan untuk melakukan transportasi ke seluruh dunia yang mengakibatkan kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) menjadi semakin kompleks. Tingginya kasus ESKA di Indonesia mendorong pemerintah Indonesia untuk lebih berfokus kepada pengembangan kebijakan dan program terkait dengan eksploitasi seksual anak. Untuk memaksimalkan kebijakannya, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan berbagai pihak terkait baik dengan sesama lembaga pemerintah maupun non pemerintah, salah satunya yaitu ECPAT. ECPAT merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk menangani dan menghapus segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak. Penelitian menggunakan teori peran Organisasi Internasional dan metode penelitian kualitatif dengan teknik penelitian kepustakaan, yaitu data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, data-data didapatkan dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, buletin, surat kabar, laporan tahunan beberapa instansi terkait, dokumen, atau bahan lainnya yang mendukung penelitian. Dalam pelaksanaan kebijakannya, pemerintah Indonesia dan ECPAT bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan perlawanan eksploitasi seksual anak lainnya seperti organisasi masyarakat, private sector, akademisi, dan badan internasional. Adapun kebijakan serta program yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dengan ECPAT di Indonesia yaitu melaksanakan riset atau pengumpulan data-data terkait eksploitasi anak, advokasi kepada pihak terkait, pelatihan dengan lembaga terkait untuk agar lebih siap menangani permasalahan eksploitasi seksual anak, dan sosialisasi seperti kampanye, workshop, atau edukasi melalui daring. Melalui aksi-aksi yang telah dilakukan tersebut dihasilkanlah beberapa pencapaian seperti melakukan riset untuk mendata kasus ESKA di Indonesia, seperti membuat modul berisi cara pencegahan ESKA, membimbing dan mengajak private sector agar bekerja sama dan mau ikut memperhatikan perlindungan hak-hak anak, serta aktif memberikan edukasi dan kampanye baik di media sosial maupun secara langsung.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Affan, H. (2018). Kasus kejahatan seksual anak’ ditemukan di 10 lokasi wisata di Indonesia. Www.Bbc.Com.

Asnofi, H. (2007). KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK (Studi Kasus?: Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Indonesia di Singapura Tahun 2002-2007).

Bennet, A. L., & Oliver, J. K. (1995). International Organization: Principal and Issues. University of Delaware, Engloewood Cliff, U, New Jersey-Prentice.

ECPAT. (2015). ECPAT 25 Years: Rallying the World to End Child Sexual Exploitation. ECPAT International.

ECPAT. (2017). Catatan Akhir Tahun. Www.Ecpatindonesia.Org.Com.

ECPAT. (2021). Our History. Www.Ecpat.Com.

ECPAT, I. (2018a). “Cegah Eksploitasi Seksual Anak selama Asian Games 2018.” Www.Ecpatindonesia.Com.

ECPAT, I. (2018b). “Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) di Kota Cirebon.” Www.Ecpatindonesia.Com.

ECPAT, I. (2019). “Buruknya Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual Online”. Diakses melalui pada. Www.Ecpatindonesia.Com.

ECPAT, I. (2020). PELATIHAN PEMBENTUKAN DESA BEBAS DARI PORNOGRAFI ANAK. Www.Ecpatindonesia.Org.Com.

Fitri, M. (2016). PERANAN THE UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND (UNICEF) DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK (ESKA) DI DUNIA. Applied Microbiology and Biotechnology, 85(1), 2071–2079.

Hadi, S. (2000). Metodologi Research I,. Andi Offset.

Hamrun, H., Harakan, A., Prianto, A. L., & Khaerah, N. (2020). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Pelayanan Berbasis E-Government Di Kabupaten Muna. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 18(2), 64. https://doi.org/10.35967/jipn.v18i2.7808

Hidayat, R. (2015). Kajian Bentuk- Bentuk Eksploitasi Seks Komersial Anak Di Lingkungan Wisata Provinsi Sulawesi Utara. Sosiohumaniora, 17(3), 237. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v17i3.8342

International, E. (2011). “Pemantauan Global Status Aksi Menentang Eksploitasi Seksual Komerisal Anak.” Www.Ecpat.Com.

International, E. (2018a). “CATATAN TAHUN 2017: 404 ANAK MENJADI KORBAN ESKA.” Www.Ecpat.Com.

International, E. (2018b). “International Governance Documentation.” Www.Ecpat.Comww.

International, E. (2019). “Catatan Pemantauan Media ECPAT 2018.” Www.Ecpat.Com.

International, E. (2020). “ECPAT 30 Years Anniversary.” Www.Ecpat.Com.

Ismandianto, D. (2019). Model Komunikasi Pemerintahan Kota Tanjung Pinang. 21–34.

Kesuma Giri, H. A. (2017). Formulasi Kebijakan (Studi Kasus Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Bisa Baca Dan Tulis Al-Qur’an Bagi Murid Sekolah Yang Beragama Islam). Jurnal Ilmu Pemerintahan Nakhoda, 16(27), 40–53. https://doi.org/10.35967/jipn.v16i27.5794

Mayasari, A. (2009). Peranan international labour organization (ILO) melalui program indus project dalam menangani masalah pekerja anak di India. Www.Unikom.Com.

Oktarina, N. (2019). Hubungan Modern Seksisme Dengan Sikap Terhadap Perdagangan seks Pada Remaja Perempuan Beresiko. Universitas Airlangga.

Perwita, A. A. B., & Yani, Y. M. (2005). Anak Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani. Ilmu Hubungan Internasional. PT Remaja Rosdakarya.

Post, T. A. (2017). “Combating Child Sex Abuse – is ASEAN Doing Enough?” Www.Theaseanpost.Com.

Pramesthi, M. N., & Subekti. (2007). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL DI YAYASAN KAKAK SURAKARTA. RECIDIVE, 6(2), 15–38.

Rahman, K. (2017). Pelayanan Pemerintahan Yang Bertanggung Jawab. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nakhoda, 16(28), 34–42. https://doi.org/10.35967/jipn.v16i28.5823

Rizky, A. R. (2015). Kontribusi ECPAT terhadap aktifitas Sex Tourism di Brazil tahun 2012-2014. Jom FISIP, 2(1), 1–10.

Sirait, A. M. (2008). Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 87–92.

Sofian, A. (2019). Implementasi Ratifikasi Optional (OPSC) di Indonesia. Www.Binus.Com.

Subarkah, A. R. (2018). Peran ECPAT dalam Menangani Child Sex Tourism di Indonesia (Studi Kasus: Bali). TRANSBORDERS: International Relations Journal, 2(1), 67. https://doi.org/10.23969/transborders.v2i1.1148

Sugiharti, S. (2017). PERAN INGO “SAVE THE CHILDREN” DALAM MENANGANI KASUS EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK DI INDONESIA TAHUN 2010-2015. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Yasa, A., Suswanta, S., Rafi, M., Rahmanto, F., Setiawan, D., & Iqbal Fadhlurrohman, M. (2021). Penguatan Reformasi Birokrasi Menuju Era Society 5.0 di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 27–42. https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.139

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-31

Cara Mengutip

Rani, F., Kirana, K., & Ismandianto, I. (2021). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 119–130. https://doi.org/10.35967/njip.v20i2.202

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.