Etika Publikasi

Pernyataan berikut ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel pada jurnal ini, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer-reviewer), dan penerbit. Pernyataan ini berdasarkan pada Pedoman Praktik COPE (Committee on Publication Ethics).

 

Tugas Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis menuliskan laporan penelitian asli harus menyajikan laporan akurat dari pekerjaan yang dilakukan serta diskusi yang obyektif tentang signifikansinya. Data yang mendasari harus disajikan secara akurat di naskah Sebuah naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain meniru karya tersebut. Pernyataan yang menipu atau secara sengaja tidak akurat merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  2. Akses dan Retensi Data: Penulis mungkin diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan makalah untuk tinjauan editorial. Mereka harus siap memberikan data tersebut dalam waktu yang wajar.
  3. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain, maka ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat.
  4. Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang mendeskripsikan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan manuskrip yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  5. Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas pekerjaan orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat pekerjaan yang dilaporkan.
  6. Kepenulisan Makalah: Kepenulisan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi yang signifikan untuk konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Semua yang telah memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai penulis bersama. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis terkait harus memastikan bahwa semua penulis bersama yang sesuai dan tidak ada rekan penulis yang tidak pantas disertakan di atas makalah dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi akhir makalah dan telah menyetujui penyerahannya untuk dipublikasikan.
  7. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan keuangan atau substantif lainnya yang dapat ditafsirkan untuk mempengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek harus diungkapkan.
  8. Kesalahan mendasar dalam karya terbitan: Ketika seorang penulis menemukan kesalahan yang signifikan atau ketidakakuratan dalam karya terbitannya sendiri, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau mengoreksi makalah tersebut.

 

Tugas Editor

  1. Berlaku Adil: Editor setiap saat mengevaluasi manuskrip untuk konten intelektual mereka tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik dari penulisnya.
  2. Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lain, dan penerbit yang sesuai.
  3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang diserahkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
  4. Keputusan Publikasi: Dewan redaksi jurnal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diserahkan ke jurnal yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan yang dimaksud dan pentingnya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editor jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang akan berlaku terkait fitnah, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini.
  5. Review Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah pada awalnya dievaluasi oleh editor untuk keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan peer review secara adil dan bijak. Editor harus menjelaskan proses peer review mereka dalam informasi untuk penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang direview. Editor harus menggunakan peer reviewer yang sesuai untuk makalah yang dipertimbangkan untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari konflik kepentingan.

 

Tugas Peninjau/Reviewer

  1. Kontribusi untuk Keputusan Editorial: Peninjau membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis dalam memperbaiki makalah.
  2. Ketegasan: Peninjau terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam sebuah naskah atau mengetahui bahwa tinjauan cepat tidak mungkin dilakukan harus memberi tahu segera editor dan minta diri dari proses peninjauan.
  3. Standar Objektivitas: Tinjauan harus dilakukan secara obyektif. Kritik pribadi penulis tidak pantas. Peninjau harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen pendukung.
  4. Kerahasiaan: Setiap manuskrip yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mereka tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan manuskrip di mana mereka memiliki konflik kepentingan yang dihasilkan dari persaingan, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan naskah tersebut.
  6. Pengakuan Sumber: Peninjau harus mengidentifikasi pekerjaan yang diterbitkan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Pernyataan apapun yang observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Peninjau juga harus meminta perhatian editor untuk setiap kesamaan atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.