Proses Review Naskah
Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan menerapkan double blind peer review process. Pemimpin Redaksi atau redaksi sesuai dengan bidang penelitian (daftar ada di halaman Dewan Redaksi) memberikan keputusan penerimaan/penolakan. Ringkasan proses editorial diberikan dalam diagram alur di bawah ini.
- Pemeriksaan Awal Naskah: Setelah diserahkan, pemeriksaan ini awalnya untuk menilai: Kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal dan templat; Kualifikasi dan latar belakang penulis; dan menolak naskah yang jelas-jelas buruk.
- Double Blind Peer-Review: Proses review adalah double blind peer review. Untuk membantu redaktur akademik, staf Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan menangani semua komunikasi dengan penulis, reviewer, dan redaktur eksternal. Editor akan memeriksa status manuskrip dan identitas pengulas setiap saat. Reviewer diberi waktu dua-empat minggu untuk menulis review mereka. Untuk review naskah yang direvisi, pengulas diminta untuk memberikan laporan mereka dalam waktu satu-dua minggu. Dalam kedua kasus tersebut, perpanjangan dapat diberikan berdasarkan permintaan.
- Naskah akan direview oleh dua orang reviewer. Penugasan reviewer didasari atas ruang lingkup dari naskah dan sesuai dengan bidang keilmuan reviewer.
- Keputusan Editor: Keputusan penerimaan naskah, setelah peer review, dibuat oleh editor (daftar ada di halaman Dewan Editorial). Editor dapat memilih dari: menerima, menolak, meminta revisi penulis, meminta peninjau tambahan. Jika ada kecurigaan bahwa suatu makalah mungkin mengandung plagiarisme, editorial akan memeriksa menggunakan perangkat lunak Turnitin.