Proses Review Naskah

Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan menerapkan double blind peer review process. Pemimpin Redaksi atau redaksi sesuai dengan bidang penelitian (daftar ada di halaman Dewan Redaksi) memberikan keputusan penerimaan/penolakan. Ringkasan proses editorial diberikan dalam diagram alur di bawah ini.

  1. Pemeriksaan Awal Naskah: Setelah diserahkan, pemeriksaan ini awalnya untuk menilai: Kesesuaian naskah dengan ruang lingkup jurnal dan templat; Kualifikasi dan latar belakang penulis; dan menolak naskah yang jelas-jelas buruk.
  2. Double Blind Peer-Review: Proses review adalah double blind peer review. Untuk membantu redaktur akademik, staf Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan menangani semua komunikasi dengan penulis, reviewer, dan redaktur eksternal. Editor akan memeriksa status manuskrip dan identitas pengulas setiap saat. Reviewer diberi waktu dua-empat minggu untuk menulis review mereka. Untuk review naskah yang direvisi, pengulas diminta untuk memberikan laporan mereka dalam waktu satu-dua minggu. Dalam kedua kasus tersebut, perpanjangan dapat diberikan berdasarkan permintaan.
  3. Naskah akan direview oleh dua orang reviewer. Penugasan reviewer didasari atas ruang lingkup dari naskah dan sesuai dengan bidang keilmuan reviewer.
  4. Keputusan Editor: Keputusan penerimaan naskah, setelah peer review, dibuat oleh editor (daftar ada di halaman Dewan Editorial). Editor dapat memilih dari: menerima, menolak, meminta revisi penulis, meminta peninjau tambahan. Jika ada kecurigaan bahwa suatu makalah mungkin mengandung plagiarisme, editorial akan memeriksa menggunakan perangkat lunak Turnitin.