Rekonstruksi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Berdasarkan Tujuh Pilar
Upaya Mengatasi Kompleksitas Hukum dan Kewenangan di Era Desentralisasi
DOI:
https://doi.org/10.35967/njip.v24i2.912Kata Kunci:
Rekonstruksi, Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, DesentralisasiAbstrak
Kompleksitas pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di Indonesia seringkali disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antar lembaga dan disharmoni regulasi sektoral. Fenomena ini telah mengakibatkan ketidakpastian hukum, marginalisasi masyarakat pesisir, dan kerusakan lingkungan laut. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model tata kelola yang mendorong kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan historis, artikel ini menganalisis distribusi kewenangan dan implikasinya terhadap tata kelola pesisir di era pasca-desentralisasi. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa penarikan kewenangan maritim dari kabupaten ke provinsi telah menciptakan kesenjangan administratif, melemahkan partisipasi lokal, dan meningkatkan ketidakpastian hukum. Artikel ini menawarkan pendekatan rekonstruktif berdasarkan tujuh pilar yang mengintegrasikan prinsip-prinsip negara hukum, keseimbangan hubungan pusat dan daerah, revitalisasi tugas bantuan, internalisasi nilai-nilai keadilan Pancasila, penguatan lembaga lokal, pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), serta pengarusutamaan kesadaran ekologis dan spiritualitas hukum. Menggunakan metode hukum normatif, artikel ini menunjukkan bahwa tujuh pilar ini dapat berfungsi sebagai dasar konseptual dan operasional untuk merestrukturisasi sistem pengelolaan sumber daya pesisir yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Antara News. (2025). Pagar laut cermin lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah. https:// www.antaranews.com/berita/4592454/pagar-laut-cermin-lemahnya-pengawasan-pemerintah-pusat-dan-daerah
Bailey, C., & Pomeroy, R. (2020). Coastal community empowerment and the politics of marine resource governance. Marine Policy, 122, 104–138.
Delvina, M., Kamal, E., Razak, A., & Prarikeslan, W. (2024). Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat Lokal: Literature Review. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(10), 407–415. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i11.1102
Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2015). Voluntary guidelines for securing sustainable small-scale fisheries in the context of food security and poverty eradication. FAO. https://openknowledge.fao.org/server/api/core/bitstreams/edfffbfc-81e5-4208-a36f-334ff81ac10f/content
Ghafur, J. (2021). Analisis dan Perbandingan Dua Model Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum. Jurnal Serambi Hukum, 14(2), 1–10.
Hanafi, A., Setiawan, B., & Samongilailai, J. (2025). Analisis potensi dan dampak desentralisasi khusus: Studi kasus Kepulauan Riau. Kybernology: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 3(1), 430–439. https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.286
Herawati, Y. (2014). Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila (The Concept Of Social Justice Within The Fifth Principle Framework Of Pancasila). Paradigma, 18(1), 20–27. https://doi.org/10.31315/paradigma.v18i1.2405
Isawisuda, R. (2013). Membangun Geodatabase Kelautan untuk Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Reka Geomatika: Jurnal Teknik Geodesi & Geomatika, 1(1), 29–39. https://doi.org/10.26760/jrg.v1i1.249
Johannes, R. E. (1998). The case for data-less marine resource management: examples from tropical nearshore finfisheries. Trends in Ecology & Evolution, 13(6), 243–246. https://doi.org/10.1016/S0169-5347(98)01384-6
Juliana, B., Elsania, R. P., & Niki, K. (2023). Implementasi Sila Ke-5 Pancasila Bagi Kesejahteraan Masyarakat. Indigenous Knowledge, 2(4), 290–298.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (2022). Marine and Fisheries in Figures 2022. https://perpustakaan.kkp.go.id/knowledgerepository/index.php?p=show_detail&id=1074273
Kirana, B. A., Putra, R.A., Damayanti, D., Hutauruk, G. D. C., Rizkyanty, S., Harahap, T. A. P. & Nawireja, I. K. (2025). Implementasi Multi-Stakeholder Partnership dalam Penguatan Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial di Desa Cibadak. Jurnal Desentralisasi Dan Keb?akan Publik (JDKP), 6(1), 88–102. https://doi.org/10.30656/swj1pc55
Koesoemahatmadja, R. (2019). Hukum Administrasi Negara dan Implementasi Medebewind di Indonesia. Alumni.
Kompas. (2025). Menteri KP Akui Lemah Awasi Laut Karena Anggaran dan Wewenang Kurang. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/14041211/menteri-kp-akui-lemah-awasi-laut-karena-anggaran-dan-wewenang-kurang
LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). (2021). Environmental Status of Indonesian Coastal Ecosystems. Jakarta: LIPI Press.
Mahanani, A. E. E. (2017). Urgensi Desetralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Dalam Menjamin Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hukum Dan Keb?akan Publik, 1(2), 17–35. https://doi.org/10.20961/respublica.v1i2.46732
Mangubhai, S. , et. al. (2015). Papuan marine customary management practices: Ecological outcomes and policy relevance. Conservation Science and Practice, 7(2), 77–89.
Noor, M. (2012). Memahami Desentralisasi Indoensia (Muh. Z. Zahid, Ed.; 1st ed.). INTERPENA Yogyakarta.
Novaczek, I., Harkes, I. H. T., Sopacua, J., & D. Tatuhey, M. (2001). An institutional analysis of sasi laut in Maluku, Indonesia. ICLARM-The World Fish Center.
Ostrom, E. (2015). Governing the commons : the evolution of institutions for collective action. Cambridge University Press.
Purwanto, M. E. (2023, August 8). Mengenal Dimensi Kesadaran: Menyadari Keterikatan Kosmik? https://www.kompasiana.com/ywamnews/64d1b2b6633ebc7d7b64bb22/mengenal-dimensi-kesadaran-menyadari-keterikatan-kosmik
Said, A. R. F. (2016). Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-luasnya Menurut UUD 1945. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.613
Saputra, A., Radiarta, I. N., & Prihadi, T. H. (2006). Sistem informasi geografis untuk aplikasi manajemen terpadu wilayah pesisir dan laut. Media Akuakultur, 1(1), 41–47. https://doi.org/10.15578/ma.1.1.2006.41-47
Sardiana, I. K. (2018). The Study of Development of Urban Farming Agrotourism Subak-IrrigationBased in Sanur Tourism Area, Denpasar City, Bali. Journal of Indonesian Tourism and Development Studies, 6(1), 33–39. https://doi.org/10.21776/ub.jitode.2018.006.01.05
Supratikta, H. (2015). Pengkajian Hukum tentang Kewenangan Pusat Daerah dalam Pengelolaan laut. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta. https://bphn.go.id/data/documents/kewenangan_pusat_daerah_dlm_pengelolaan_laut.pdf
Suwandi, M. A. & Prihatin, S. D. (2020). Membangun Keberdayaan Nelayan: Pemberdayaan Masyarakat Nelayan Melalui “Kelompok Usaha Bersama Berkah Samudra” di Jepara, Indonesia. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 10(2), 231-255. https://doi.org/10.15575/jispo.v10i2.9451
Widjaja, G. (2025). Konflik dan Harmonisasi Regulasi Hak Atas Tanah Laut: Studi Literatur Tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat. Salome Journal: Multidisciplinary Science, 3(4), 563–573.
W?ayanti, T. I., Mitasari, W., Nday, S. U., & Subandrio, A. (2022). Dampak Reklamasi Terhadap Lingkungan dan Perekonomian Warga Pesisir di Jakarta Utara. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 18(3), 283–295. https://doi.org/10.14710/pwk.v18i3.36930
Wirawan, H. (2024). Ketidakpastian Hukum Akibat Tumpang Tindih Peraturan Kelautan di Indonesia. https://pima.or.id/2024/08/25/Ketidakpastian-Hukum-Akibat-Tumpang-Tindih-Peraturan-Kelautan-Di-Indonesia/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Penulis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.