Gender dan Politik: Analisis Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Bawaslu RI

Gender dan Politik

Analisis Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Bawaslu RI

Penulis

  • Raissa Kusuma Hapsari Departemen Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia
  • Anwar Ilmar Departemen Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35967/njip.v23i2.663

Kata Kunci:

Bawaslu RI, Rekrutmen Politik, Keterwakilan Perempuan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan pada rekrutmen calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027. Permasalahan dalam penelitian ini terkait rekrutmen calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027 yang belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan akan dianalisis menggunakan teori supply and demand model of candidate selection oleh Norris dan Lovenduski.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa rendahnya keterwakilan perempuan dalam proses rekrutmen disebabkan oleh sisi supply dan sisi demand. Pada sisi supply ditemukan bahwa perempuan masih belum mempunyai kesiapan dalam sumber daya waktu, finansial, jaringan pendukung, dan motivasi. Dari seluruh sumber daya yang dimiliki perempuan, sumber daya jaringan pendukung menjadi sumber daya yang paling berpengaruh untuk dapat meraih kedudukan sebagai anggota Bawaslu RI. Berikutnya, pada sisi permintaan (demand) ditemukan bahwa latar belakang pekerjaan, pendidikan, jenis kelamin, dan usia tidak menjadi preferensi selektor dalam memilih calon anggota Bawaslu RI. Ditemukan bahwa sistem rekrutmen belum berbasis keadilan gender karena proses politik yang masih mempertimbangkan aspek kelaki-lakian. Penelitian ini memiliki urgensi bagi dunia perpolitikan dan kepemiluan yaitu untuk menciptakan proses rekrutmen di penyelenggara pemilu yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada perempuan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif (P. Rapanna, Ed.). CV. Syakir Media Press.

Amelia, C. I. (2022). Problematika Keterwakilan Perempuan dalam Pengisian Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Constitution Journal, 1(2), 189–202. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.33

Aula, M. R. (2023). Isu Gender Mengenai Keterwakilan Perempuan dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Jurnal Politikom Indonesiana, 8(2), 186–201. https://doi.org/10.35706/jpi.v8i2.9859

Barokah, F., Maryanah, T., Darmastuti, A., & Hertanto. (2022). Disrupsi Politik: Peluang dan Tantangan Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(1), 1–13. https://doi.org/10.35967/njip.v21i1.273

Creswell, J. W. (1994). Research Design: Qualitative & Quantitative Approaches. Sage Publications, Inc.

Daryono, Y. (2021). Aspek Pendukung Affirmative Action Perempuan pada Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(1), 89–107. https://doi.org/10.55108/jap.v4i1.47

Fauziyah, I. (2015). Geliat Perempuan Pasca-Reformasi; Agama, Politik, Gerakan Sosial. LKiS Pelangi Aksara.

Firmansyah, D., & Dede. (2022). Teknik Pengambilan Sampel Umum dalam Metodologi Penelitian: Literature Review. Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik, 1(2), 85–114. https://doi.org/10.55927/jiph.v1i2.937

Gustina, S. A. (2022). Hak Politik Perempuan di Parlemen: Perspektif Hukum yang Berkeadilan. Feniks Muda Sejahtera.

Hasanuddin, Rizaldi, A., Marta, A., & Ishak. (2021). Kesenjangan Angka Partisipasi Pemilih: PILKADA Riau 2018 dengan PEMILU 2019 di Riau. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 143–151. https://doi.org/10.35967/njip.v20i2.219

Kemendagri RI. (2021). Sebanyak 48 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu. Kemendagri RI. https://www.kemendagri.go.id/beritaArtikel/beritakemendagri?id=32110

Kurniawan, R. C., Maulida, K., & Hertanto. (2021). Networking Institutionalism oleh Kaukus Perempuan Parlemen Lampung dalam Mengoptimalkan Kebijakan Gender. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 152–163. https://doi.org/10.35967/njip.v20i2.158

Linawati, M. (2021, November 17). Pendaftar Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Capai 868 Orang. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/4712909/pendaftar-anggota-kpu-dan-bawaslu-periode-2022-2027-capai-868-orang

Lovenduski, J. (2016). The Supply and Demand Model of Candidate Selection: Some Reflections. Government and Opposition, 51(3), 513–528. https://doi.org/10.1017/gov.2016.7

Mahmudah, H. (2023). Perempuan dan Pemilu di Indonesia Perspektif Hukum Islam. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 7(1), 68–82. https://doi.org/10.52266/sangaji.v7i1.1355

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE.

Muharam, R. S., & Prasetyo, D. (2021). Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jurnal HAM, 12(2), 273–284. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.273-284

Muslimat, A. (2020). Rendahnya Partisipasi Wanita di Bidang Politik. Jurnal Studi Gender dan Anak, 7(02), 131. https://doi.org/10.32678/jsga.v7i02.181

Norris, P., & Lovenduski, J. (1994). Political Recruitment: Gender, Race and Class in the British Parliament. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511598609

Novita, I., Jendrius, Adnan, F., & Handoko, T. (2018). Eksistensi Komisioner Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 17(30), 117–127. https://doi.org/10.35967/jipn.v17i30.7064

Nugraheni, H. B., Sardini, N. H., & Alfirdaus, L. K. (2023). Kesenjangan Gender pada Lembaga Penyelenggara Pemilu Provinsi Jawa Tengah. Journal of Politic and Government Studies, 12(2). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/38361

Nuraeni, Y., & Lilin Suryono, I. (2021). Analisis Kesetaraan Gender dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1). https://doi.org/10.35967/njip.v20i1.134

Patonangi, F. (2021, November 11). Mendorong dan Mengawal Perempuan Penyelenggara Pemilu. Puskapol UI. https://puskapol.fisip.ui.ac.id/she-leads-2021-komitmen-mendorong-dan-mengawal-perempuan-penyelenggara-pemilu/

Pramelani, & Widyastuti, T. (2021). Persepsi Milenial terhadap Gaya Kepemimpinan Calon Presiden Tahun 2024. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 106–118. https://doi.org/10.35967/njip.v20i2.196

Purwanto, S. E. (2020). Political Contestation of Hindu Legislative Candidates in the 2019 Election in Nusa Tenggara Barat. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 36(2), 469–479. https://doi.org/10.29313/mimbar.v36i2.6633

Puskapol UI. (2021, October 14). Pandangan Sri Budi Eko Wardani dalam Webinar “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027.". Puskapol UI. https://puskapol.fisip.ui.ac.id/sri-budi-eko-wardani-dalam-webinar-seleksi-calon-anggota-kpu-ri-dan-bawaslu-ri-periode-2022-2027/

Sadikin, U. (2022, February 17). Permasalahan Pemilihan Anggota KPU Bawaslu Tanpa Voting. Rumah Pemilu. https://rumahpemilu.org/permasalahan-pemilihan-anggota-kpu-bawaslu-tanpa-voting/

Sapitri, I., & Alkadafi, M. (2023). Eksistensi Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Riau Periode 2023–2028. Asas Law Journal, 1(1), 59–72. https://asas-ins.com/index.php/alj/article/view/44

Sari, A. E., & Hadi, K. (2023). Akselerasi Upaya Mengoptimalkan Partisipasi Politik Masyarakat dalam Menghadapai Pemilu Tahun 2024: Studi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Nahkoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 22(2), 207–219. https://doi.org/10.35967/njip.v22i2.555

Sugiharto, I. (2014, August 21). Perempuan Muda dan Partisipasi Politik. Jurnal Perempuan. https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/perempuan-muda-dan-partisipasi-politik

Sukardin, Suartini, & Lutfi, A. (2023). Implementation of Women’s Representation As Members of the General Election Commission Based on Law No. 7 of 2017 on General Elections. Jurnal Hukum Volkgeist, 8(1), 117–122. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v8i1.4714

Sulastri, S., Lingganingrum, L., Ramadan, A. R., Angesti, T. H., Setiabudi, W., & Al-Hamdi, R. (2022). Model Kolaborasi Antar Stakeholder dalam Menciptakan Pemilu Ramah Lingkungan: Studi Kasus pada Pilkada Serentak DIY 2020. Nahkoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 21(2), 218–230. https://doi.org/10.35967/njip.v21i2.332

Talaohu, A. R. (2021). Partisipasi Politik Kaum Perempuan dalam Pemilu Legislatif di Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan. Besterkunde: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(1), 15–28.

Tambalea, L. P. A., Liando, D. M., & Monintja, D. K. (2023). Kebijakan Keterwakilan Perempuan Pada Rekrutmen Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Governance: Jurnal Ilmiah Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat, 3(1), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/governance/article/view/47389

Wahid, B., Ishomuddin, Wahyudi, & Kartono, R. (2021). Power Politics Contestation in Symbolic Relations of Tidore Local Leader Election. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 37(2), 305–313. https://doi.org/10.29313/mimbar.v37i2.8286

Wardani, S. B. E., & Subekti, V. S. (2021). Political Dynasties and Women Candidates in Indonesia’s 2019 Election. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 40(1), 28–49. https://doi.org/10.1177/1868103421991144

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

Hapsari, R. K., & Ilmar, A. (2024). Gender dan Politik: Analisis Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Bawaslu RI. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 23(2), 171–182. https://doi.org/10.35967/njip.v23i2.663

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Loading...